Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI

Aktris dan aktivis Ratna Sarumpaet melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas peristiwa didereknya mobil Avanza B 1237 BR milik Ratna di Taman Honda Tebet, Jaksel.
Ratna Sarumpaet (kanan)/Antara
Ratna Sarumpaet (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aktris dan aktivis Ratna Sarumpaet melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas peristiwa didereknya mobil Avanza B 1237 BR milik Ratna di Taman Honda Tebet, Jaksel.

"Dalam posisi apapun tetap saja sebenarnya, saya parkir kek atau saya berhenti kek, tetap saja Dishub punya kewajiban menegur, tegur saya, saya ada disitu. Harusnya ditegur, dengan sopan santun, bukannya langsung memarkir dan langsung bagian belakangnya itu 'krek' udah jadi satu kemudian mereka pasang-pasang ban'," kata Ratna, Senin (9/4/2018).

Dalam somasinya tersebut, ibu empat orang anak itu  meminta beberapa hal, di antaranya penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang ia alami dan penjelasan tersebut diminta wajib dimuat di dalam koran dan berita nasional.

Kemudian, jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegak Hukum, maka pihak Ratna akan meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Selain itu, Ratna meminta Dshub DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena menurutnya tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana daru masyarakat melalui membayar biaya administrasi mobil derek.

Perempuan 68 tahun ini juga meminta Dishub DKI Jakarta melalukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.

"Terakhir bahwa tindakan Dishub DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melanggar hukum, berdasarkan rumusan pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahanm dalam menegakan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian kepada kami," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper