Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka

Zumi Zola/Antara
Zumi Zola/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sein memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun 2014-2017, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB. Politisi Partai Amanat Nasional itu hanya merespons permintaan keterangan mengenai pemeriksaannya dengan mengatakan "terima kasih".

KPK pada 2 Februari menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di dinas itu.

Sampai sekarang KPK belum menahan Zumi, yang bersama Arfan diduga menerima gratifikasi sampai Rp6 miliar.

Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

KPK sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek tersebut.

Tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Jambi juga diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017, yang menjaring Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, serta Erwan, Arfan dan Saifuddin sebagai pemberi suap.

Dalam operasi penangkapan di Jambi, aparat KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper