Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maulana Indraguna dan Dian Sastro/Instagram
Maulana Indraguna dan Dian Sastro/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Maulana Indraguna Sutowo, suami aktris Dian Sastrowardoyo, untuk meminta keterangannya dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.

"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Selain Maulana, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Emirsyah, yakni Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya.

KPK telah memanggil Adiguna Sutowo, ayah Maulana, Selasa (20/3), namun Adiguna tidak memenuhi panggilan. "Tidak ada keterangan hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/3).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 dan sampai sekarang belum ditahan.

KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang di Singapura. Soektino merupakan Presiden Komisaris PT MRA, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Berdasarkan investigasi Serious Fraud Office(SFO) Inggris, Rolls Royce sudah dikenai denda 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO danCorrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper