Bisnis.com, DEPOK - Mantan pegawai biro perjalanan umrah First Travel mengakui perusahaannya itu membayar biaya umrah bagi artis Syahrini.
"Iya saya bayarin untuk Syahrini umrah, termasuk jamaah lainnya yang sudah mendaftar," kata mantan pegawai First Travel Atika Adinda Putri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Majelis hakim Sobandi menanyakan berapa jumlah untuk membayarkan Syarini umrah, namun Atikah tak mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan khusus untuk Syahrini.
"Pembayaran sekaligus dengan jamaah lain, jadi saya tak tahu secara pasti jumlah pembayaran untuk Syahrini," ucapnya.
Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah mengaku pernah membayarkan hotel untik kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.
Atikah juga menjelaskan selama 2017-2018 mencatat 75.700 jamaah umrah, baik yang telah membayar uang muka maupun yang lunas.
Sementara saksi lainnya Dennys Julien sebagai staf manifest First Travel mengatakan berdasarkan data November 2016 hingga Juni 2017 sebanyak 28 ribu jamaah untuk diberangkatkan promo umrah.
Sidang First Travel kali ini JPU menghadirkan 12 orang mantan pegawai First Travel dari berbagai bidang dan juga dari berbagai daerah seperti dari Sidoarjo, Bandung dan juga Bali.
Keduabelas orang tersebut adalah Dennys Juliens, Atika adinda putri, Rakhmawati putriana, Nur halimah, Tita Sri Rubianti, Edi iskandar, Chindy Andini. Selanjutnya Agus santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Realisasi Investasi Kota Cirebon Capai Rp1,97 Triliun, Dominasi UMKM
1 jam yang lalu