Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR menyepakati usul kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji.
"Kenaikan BPIH karena adanya beberapa variabel yang membuat biaya haji menjadi naik. Namun kenaikan BPIH tersebut, diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, seperti peningkatan frekuensi konsumsi dan akomodasi," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (13/3/2018).
Ali menjelaskan tiga variabel utama yang membuat biaya haji naik meliputi pemberlakuan pajak pertambahan nilai sebesar 5% oleh pemerintah Arab Saudi, kenaikan harga avtur menyusul kenaikan harga minyak dunia, dan peningkatan biaya pelayanan yang dibayar menggunakan dana optimalisasi.
Berdasarkan perubahan ketiga variabel utama tersebut, Ali menjelaskan, Komisi VIII DPR menyepakati kenaikan biaya haji rata-rata Rp345.000 per orang untuk tahun 2018.
Kementerian Agama berdasarkan tiga variabel utama tersebut sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.061 per orang. Setelah beberapa kali pembahasan, rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin (12/3), menyepakati kenaikan BPIH rata-rata 0,90% atau Rp345.290 per orang.
Ali menjelaskan biaya haji secara keseluruhan per orang sesungguhnya Rp61,7 juta yang mencakup biaya langsung dan biaya tidak langsung.
"Jemaah haji mendapat subsidi dari negara melalui biaya tidak langsung," kata politikus Partai Amanah Nasional (PAN) itu.
Ia menambahkan bahwa dengan demikian BPIH naik dari Rp34.890.312 per orang pada 2017 menjadi Rp35.235.602 pada 2018.