Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok dan Veronika Hampir tak Mungkin Lagi Rujuk

Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama/Istimewa
Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa tidak ada peluang rujuk bagi pasangan Basuki dan Veronica Tan mempertahankan biduk rumah tangga mereka.

"Saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang bisa jawab," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, upaya mediasi di persidangan sudah tidak ada. "Sudah (memasuki agenda kesaksian) saksi soalnya," katanya.

Sidang keenam kasus perceraian Basuki-Veronica di PN Jakut, Rabu, menghadirkan seorang pendeta berinisial Y yang dihadirkan oleh Basuki sebagai penggugat.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.22 hingga pukul 11.30 WIB itu berlangsung tertutup.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.

Basuki menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Syukur pada 5 Januari 2017.

Fifi yang juga adik Basuki menjelaskan retaknya mahligai rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan orang ketiga.

Basuki sendiri masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper