Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Josefina Agatha Syukur menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian kliennya, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Veronica Tan.
"Tadi di sidang, memberikan sekitar 12 bukti termasuk akte kelahiran, rekaman percakapan Bapak dengan pihak ketiga," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).
Ia menjelaskan barang bukti yang disampaikan antara lain berupa tangkapan layar percakapan Veronica dengan Julianto Tio melalui aplikasi WhatsApp, akte kelahiran ketiga anak Basuki-Veronica, foto Basuki ke rumah sakit bersama Nicholas Sean Purnama, putra sulung Basuki-Vero, dan rekaman percakapan Basuki dengan Julianto Tio di rumah sakit.
Sebelumnya, Josefina mengungkapkan bahwa Basuki menemui Julianto Tio di satu rumah sakit saat istri Julianto melahirkan pada 2016. Saat itu, Basuki mendatangi Julianto untuk menyampaikan peringatan agar berhenti menghubungi Veronica.
Basuki, yang sampai sekarang masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, karena perkara penistaan agama, menyampaikan gugatan cerai terhadap Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pengacara Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.