Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Lengkap, Musisi Ahmad Dhani Segera Disidang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.
Ahmad Dhani/Instagram
Ahmad Dhani/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari JakSel), Dedyng Wibianto Atabay mengakui berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 sejak Senin 12 Februari 2018. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap kedua yaitu penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani kepada jaksa penuntut umum yaitu Kejari JakSel untuk segera dibawa ke pengadilan.

"Benar, berkasnya (Ahmad Dhani) sudah lengkap atau P21 sejak Senin 12 Februari 2018 kemarin," tuturnya, Rabu (14/2).

Dia menjelaskan Kejari JakSel menerima pelimpahan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dari Polres Jakarta Selatan pada Jumat 5 Januari 2018. Kemudian jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkata hasil penyelidikan penyidik.

"Tunggu proses berikutnya ya," katanya.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis, 9 Maret 2017. Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper