Bisnis.com,BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar membatasi pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) di Pilgub Jabar sebesar Rp 473 miliar.
Anggota KPU Jabar Agus Rustandi mengatakan jika melebihi dari itu, maka paslon yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.
"Jumlah dana itu diperuntukan untuk Rapat Umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembhatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye," katanya Senin (5/2/2018).
Menurutnya beban paling tinggi itu pada pembuatan bahan kampanye, yakni sebesar Rp 461 miliar yang dibuat paslon," katanya. "Jumlah itu rasional dan sudah disetujui oleh tim pemenangan calon peserta Pilgub Jabar," paparnya.
Alasannya adalah luas wilayah Jabar yang kuas dan masyarakatnya banyak."Kalau besar kecilnya (anggaran) itu persepsinya dari mereka sebagai tim kampanye pasangan calon. Tapi, menurut mereka cukup rasional mengingat wilayah di Jabar yang luas," ucapnya.
Para tim pemenangan masing-masing calon sudah sepakat. Nantinya, hasil keputusan total pembatasan pengeluaran dana kampanye secara teknis akan dituangkan satu dua hari kedepan.
KPU pun akan mrmberikan surat tembuskan ke masing masing calon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan dasar proses pengawasan.
Selanjutnya, KPU meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 Februari 2018."Sejauh ini belum ada laporan. Nanti proses audit, kami (KPU) akan menunjuk satu akuntan publik untuk màsing-masing tim paslon. Hasil audit nanti akan diumumkan ke publik," katanya.