Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, BANDUNG - Ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menjadi obyek sengketa, paling tidak hingga tahun lalu sejumlah hasil pemeriksaan dan ketetapan pajak Ditjen Pajak disengketakan di pengadilan pajak.

Berdasarkan data yang tertera dalam laman resmi Pengadilan Pajak, pada 2017 ada sekitar 277 sengketa pajak (belum data akhir) yang diputuskan oleh pengadilan pajak. Beberapa putusan bahkan berakhir dengan kekalahan Ditjen Pajak.

Adapun obyek yang paling sering disengketakan yakni mengenai dasar pengenaan pajak. Misalnya, dalam putusan banding Nomor: Put.81251/PP/M.XIIIA/25/2017 dengan obyek sengketa mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, Ditjen Pajak kembali menelan kekalahan. Pasal PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak atas penghasilan dengan beberapa ketentuan spesifik. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Sumber : Bisnis Indonesia (19/1/2018)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper