Bisnis.com, BANDUNG - Ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menjadi obyek sengketa, paling tidak hingga tahun lalu sejumlah hasil pemeriksaan dan ketetapan pajak Ditjen Pajak disengketakan di pengadilan pajak.
Berdasarkan data yang tertera dalam laman resmi Pengadilan Pajak, pada 2017 ada sekitar 277 sengketa pajak (belum data akhir) yang diputuskan oleh pengadilan pajak. Beberapa putusan bahkan berakhir dengan kekalahan Ditjen Pajak.
Adapun obyek yang paling sering disengketakan yakni mengenai dasar pengenaan pajak. Misalnya, dalam putusan banding Nomor: Put.81251/PP/M.XIIIA/25/2017 dengan obyek sengketa mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, Ditjen Pajak kembali menelan kekalahan. Pasal PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak atas penghasilan dengan beberapa ketentuan spesifik. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final.