Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mereformasi Perizinan UMKM dengan Sistem SINTA UMKM

Terkait Permen No 91 tahun 2017 tentang kemudahan berusaha, sudah ada inisiatif untuk melakukan one online system. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan UMKM dalam hal perizinan. Sistem ini dinamakan Sinta UMKM (Sistem Izin Terpadu untuk UMKM).
Ajriani Munthe, Peserta perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pusat / Bisnis Jabar
Ajriani Munthe, Peserta perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pusat / Bisnis Jabar
Bisnis.com, JATINANGOR - Terkait Permen No 91 tahun 2017 tentang kemudahan berusaha, sudah ada inisiatif untuk melakukan one online system. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan UMKM dalam hal perizinan. Sistem ini dinamakan Sinta UMKM (Sistem Izin Terpadu untuk UMKM).
 
Hari Nugraha, Kepala PKP2A I LAN (Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Jawa Barat Lembaga Administrasi Negara), menilai bahwa perizinan bisa menguntungkan pelaku UMKM karena dari perizinan itu akan mendapatkan banyak akses ke berbagai macam fasilitas.
 
Fasilitas tersebut mulai dari pendanaan, peningkatan kapasistas sumber daya, serta kemungkinan untuk bisa mengikuti pameran di berbagai macam event.
 
"Kalau tanpa izin kan jadi tidak bisa terdata dan akhirnya tidak mendapat kesempatan kondisi-kondisi tadi," ujar Hari Nugraha yang ditemui saat acara Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) Angkatan VIII, Sabtu (18/11), di Kantor PKP2A I LAN, Jatinangor.
 
Perizinan saat ini menjadi salah satu kendala pelaku UMKM dalam melakukan usahanya. Dari sekitar 56,7 juta pelaku UMKM yang ada, 60% di antaranya belum mengantongi izin.
 
Ajriani Munthe, Peserta perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pusat, menilai bahwa perizinan untuk UMKM saat ini belum dilakukan secara bersama-sama. Pelaku UMKM masih harus menghadapi banyak pintu untuk mengantongi izin.
 
Beberapa kabupaten di Indonesia sudah ada yang berinovasi untuk membuat sistem online soal perizinan UMKM. Namun, hal ini dinilai oleh Ajriani Munthe juga bisa menjadi kendala.
 
Alasannya karena setiap kabupaten bisa memiliki sistem yang berbeda-beda. Jika UMKM tersebut pindah atau mengembangkan usaha ke kabupaten lain, maka untuk mengurus perizinannya berbeda sistem.
 
"Kenapa tidak satu Indonesia ini punya satu sistem. Nah, ini yang ingin kita peomosikan kepada Pemerintah. Dengan Sinta UMKM ini, kita ingin mempromosikan atau mengkampanyekan kepada Pemerintah supaya ini menjadi satu sistem seluruh Indonesia," ujar Ajriani Munthe yang ditemui di kesempatan yang sama.
 
"Jadi, Sinta UMKM ini merupakan sistem izin terpadu UMKM yang levelnya nasional. Aplikasi ini nanti bisa dipakai di mana-mana," tambah Ajrani Munthe.
 
Ajrani juga menambahkan bahwa walaupun belum jadi dan baru konsep pemikiran, sistem ini dinilai akan memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan.
 
"Klik Sinta UMKM, nanti Anda mau minta izin apa, mau regristasi apa, nah di situ ada step-stepnya. Anda mau izinnya apa, modelnya apa, modalnya berapa, profilnya seperti apa, jenis usahanya seperti apa," ujarnya.
 
Sinta UMKM sendiri sebenarnya sudah bisa diakses melalui http://s.id/sintaumkm, namun tampilannya memang masih sangat sederhana dan belum banyak kolom untuk mengisi data.
 
Selain itu, saat ini belum ada Kementerian atau Lembaga yang menjadi Leading Sector sebagai penanggung jawab. Setiap lembaga pemerintah yang mengurusi izin UMKM, masih melakukannya secara sektoral.
 
"Nah, ini jadi masalah. Siapa sih leading sector untuk perizinan ini? Tadi Bappenas sudah menawarkan diri untuk jadi leading sector. Kemarin kalau kita ke KSP (Kantor Staf Presiden), ini masuk di one data. Tapi, tadi juga ada rekomendasi untuk masuk di UMKM. Nah, kami sebagai peserta, siapa aja boleh," ujar Ajrani Munthe.
 
Dirinya sendiri beroendapat bahwa sebaiknya yang menjadi leading sector adalah Kementerian UMKM, mengingat ini merupakan izin untuk UMKM.
 
"Kalau saya melihat, karena ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah, itu kan adanya di Kementerian UMKM, jadi seharusnya Kementerian UMKM yang jadi leading sector-nya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihya Ulum Aldin
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper