Bisnis.com, BANDUNG--Apartemen The Maj yang berdiri di Dago, Bandung terancam pencabutan izin.
Pemerintah Pusat yang diwakili Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang bersama BKPRD Jabar dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial menggelar rapat khusus terkait pelanggaran yang dilakukan pengembang apartemen lux tersebut.
Rapat digelar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Bandung. Ketua BKPRD Jabar Deddy Mizwar mengatakan pihaknya mengundang pusat dan Kota Bandung agar mendapat kejelasan terkait pembangunan apartemen tersebut.
"Rapat ini tindaklanjut dari surat teguran Kementerian ATR terkait pembiaran pemprov dan pemkot Bandung soal pembangunan apartemen The Maj," ujarnya, Senin (4/9/2017).
Budi sendiri mengatakan pihaknya turun menangani masalah ini mengingat ada aturan jika persoalan tata ruang tidak bisa dituntaskan gubernur dan wali kota maka pihaknya memiliki kewenangan. "Urusan kami mengirim surat saya kira sudah clear," ujarnya.
Pihaknya mengaku rapat ini akan meminta jika pemerintah daerah untuk menahan keluarnya sertifikat layak fungsi bagi The Maj. "Sekarang sudah 99,9% terbangun tapi ini harus tuntas dulu," katanya.