Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS INVESTASI BODONG: Dua Bos CSI Group Divonis 7 Tahun Penjara

Dua bos PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Imam Santosa dan M. Yahya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber dengan hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melanggar Undang-undang Perbankan Syariah dan Pidana Pencucian Uang.
Sidang Vonis Bos CSI
Sidang Vonis Bos CSI

Bisnis.com, CIREBON—Dua bos PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Imam Santosa dan M. Yahya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber dengan hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melanggar Undang-undang Perbankan Syariah dan Pidana Pencucian Uang.

CSI Group melalui unit koperasi syariahnya sebelumnya disebut-sebut oleh Satgas Waspada Investasi telah melakukan penawaran investasi bodong dengan label bagi-hasil syariah meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon menyatakan lewat fatwanya bahwa investasi CSI Group haram.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Merry Taat Anggarasih berlangsung tegang khusunya di luar ruangan yang telah dipenuhi ratusan nasabah CSI Group yang datang dari berbagai daerah untuk untuk memberikan support moril kepada dua petingginya.

Sebagian nasabahan masih tetap yakin CSI Group akan tetap baik-baik saja meskipun dua petingginya di vonis kurungan penjara dan seluruh asetnya akan dilelang. “Katanya masih ada harapan [CSI Group] bisa seperti semula,” kata salah satu nasabah CSI dari Majalengka yang tak ingin disebutkan namanya. (k3)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper