Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan strategi perlindungan konsumen keuangan (SPKK) 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program perlindungan konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan pada 10 tahun mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan penyusunan strategi merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen jasa keuangan baik di masa sekarang maupun di masa mendatang.
"Perilaku cerdas masyarakat untuk menyusun pengeluaran keuangan bisa meningkatkan literasi dan bakal memperluas akses keuangan untuk sejahterakan rakyat Indonesia," ungkapnya di Gedun Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/5/2017).
Muliaman mengungkapkan OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkesinambungan dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.
Tiga tahap itu dimulai dari tahap pembangunan pada periode 2013-2017, tahap pengembagan 2018-2022 dan tahap akelerasi 2023-2027 dan mengacu pada empat pilar perlindungan konsumen. Pilar itu mengacu pada infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, edukasi dan komunikasi.