Bisnis.com, BANDUNG - Dana segar sebesar Rp10 triliun yang diincar PT PLN (Persero) dari skema pembiayaan sekuritisasi aset mengalami keterlambatan dua minggu dari target awal akhir Mei. Meski begitu, diyakininya dana tersebut akan masuk.
Presiden Direktur PT Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, penarikan dana tersebut seharusnya terjadi pada Juni mendatang, tapi karena satu dan lain hal mengalami kemunduran dari rencana awal.
"Kami telah dipertemukan dengan calon investor dalam negeri yang banyak uangnya seperti BPJS dan Taspen. Mereka diajak untuk mau masuk ke infrastruktur yang sudah ada. Yang sudah jalan itu kan BTN," katanya, kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Menurutnya, di bidang infrastruktur energi sekuritisasi aset ini memang hal yang baru. Tapi, tidak dalam skema pembiayaan infrastruktur lainnya. Rencananya, jangka waktu pengembalian pinjaman melalu skema ini adalah 5 tahun.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Bahkan dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas terkait aliran uang dan pajak termasuk aturan yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sekuritisasi aset yang dilakukan PLN belum dipahami dengan baik oleh publik sehingga menimbulkan presepsi negatif bahkan jadi bumerang karena disangkanya adalah penjualan aset. Padahal, sekuritisasi aset bukanlah penjualan aset atau IPO dan bukan privatisasi aset.
Sekuritisasi aset sama persis dengan pinjaman. Program ini dinilai bagus setelah model-model pendanaan ke PLN dianggap memiliki keterbatasan. Padahal, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun infratruktur ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia.
"Presiden berpikir bagaimana kemampuan pemerintah men-generate pendanaan untuk investasi dan ini bukanlah hal baru," ucapnya.
Setiap proyek atau aset yang dibangun pasti memiliki equity dan pinjaman. Pinjaman tersebut bisa 10 atau 15 tahun tergantung ukuran dan nilainya. Ketika proyek berjalan, pinjaman otomatis dibayar.
"Dalam 15 tahun lunas, aset tetap beroperasi dan tidak ada tanggungan hutang. Aset ini bisa diuangkan lagi. Ini yang dimaksud sekuritisasi aset," ujarnya.
Dengan kata lain, sekuritisasi aset ini adalah skema mendapatkan uang untuk mendapatkan proyek baru. Inilah yang dimaksud Efek Beragun Aset (EBA). Apa yang dijual adalah sumber pendapatan dari aset tersebut untuk jangka ke depan.
Secara teori semua aset bisa diagunkan. Satu hal yang pasti ada pemilihan aset dan tergantung ketertarikan investor untuk mendanainya yang terpenting aset tersebut harus sehat dan prospektif.
"Tentu aset yang cantik supaya investor mau sehingga mereka yakin jangan aset yang batuk-batuk," ucapnya.