Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Juni, Santunan korban Kecelakaan dari Jasa Raharja Naik 100%

Kementerian Keuangan bersama dengan Jasa Raharja akan menerapkan PMK 15 dan 16/2017 per 1 Juni mendatang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan bersama dengan Jasa Raharja akan menerapkan PMK 15  dan 16/2017 per 1 Juni mendatang.

PMK tersebut mengatur tentang kenaikan besar santunan bagi korban kecelakaan penumpanng umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sebagaimana yang tertulis,  PMK 15/2017 dan 16/2017 mengatur tentang sejumlah hal yaitu pertama, pemerintah memberikan santunan kepada korban kecelakaan melalui PT. Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100% dengan rincian, ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan senilai Rp50 juta dari yang semula Rp25 juta.

Satunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang dinaikkan menjadi Rp50 juta.

Selanjutnya, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta dari yang semula Rp10 juta.

Tak hanya itu, penggantian biaya penguburan pun juga ditingkatkan menjadi Rp4 juta dari yang semula Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Kedua, pemerintah juga memberikan penggantian biaya pertolongan bagi korban kecelakaan senilai Rp1 juta dan penggatian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp5 juta.

Sementara itu, sehubungan dengan pemberian santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan PMK tersebut juga berlaku bagi penumpang ojek online.

“Sesuai dengan UU Jasa Raharja , itu (ojek online) kan dicover, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler