Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peta Jalan Industri Rokok Tidak Sah, Begini Respons Kemenperin

Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan terkait Putusan Mahkamah Agung no. 16 P/HUM/2016 yang menyatakan Peraturan Menteri Perindustrian No. 63/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau tidak sah.

"Jadi, posisi industri begini, itu namanya roadmap (peta jalan), sebenarnya maksudnya justru kita ingin memberikan kepastian hukum, artinya sebenarnya di situlah tertuang keseimbangan, antara keseimbangan ekonomi, khususnya cukai, tenaga kerja dan kesehatan," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta, Jumat.

Panggah menambahkan bahwa peta jalan tersebut bukan bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi rokok sebesar-besarnya, namun justru dapat menjadi regulasi untuk mengendalikan produksi.

"Tapi, kalau sudah dihapus, ya berarti sudah, kalau memang demikian Kemenperin ya tidak punya regulasi yang bisa mengendalikan, ya berjalan begitu saja sesuai aturan industri pada umumnya. Misalnya soal aspek perizinan, kita tidak punya aturan untuk melarang," papar Panggah.

Dalam hal ini, lanjut Panggah, Kemenperin telah menggelar pertemuan dengan industri rokok dan menyatakan untuk menerima putusan tersebut.

"Tanggapan mereka ya menerima. tinggal ke depan bagaimana. Ini salah persepsi. Kalau saya pernah bicara ke semua pihak, kalau soal pertumbuhan silakan dihitung bareng-bareng mau tumbuh berapa. Ya, tentu jangan hanya melihat satu aspek. lihat dari semua sisi ekonomi juga. Jadi, mau tumbuh berapa silakan, tapi menjadi satu konsensus," ujar Panggah.

Diketahui, Permenperin no. 63/2015 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, antara lain UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 11/1995 tentang Cukai.

Peta jalan yang disusun memproyeksikan kenaikan produksi rokok sebesar 5%—7% per tahun sepanjang 2015–2020 menjadi 524,2 miliar batang.

Pasal 3 ayat (2) Permenperin No. 63/2015 menyatakan peta jalan industri hasil tembakau adalah pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah untuk merencanakan, mengkoordinasi, melaksanakan, dan mengawasi pembinaan produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler