JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan berpeluang mencabut peraturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito bagi Bank Umum Kegiatan Usaha III dan IV yang telah diterapkan OJK pada awal tahun guna menghentikan perang suku bunga bank-bank besar.
Menurut Anggota Komisioner OJK Nelson Tampubolon, akhir tahun ini OJK akan mengevaluasi peraturan tersebut. Jika likuiditas perbankan dianggap memadai untuk mencegah terjadi kembalinya perang suku bunga, maka peraturan batas maksimum tersebut akan dicabut.
"Akan kita evaluasi. Kalau likuiditas membaik karena repatriasi amnesti pajak, kami lepas ke (mekanisme) pasar saja," kata Nelson menjawab mengenai keputusan OJK untuk pembatasan maksimum suku bunga deposito di Jakarta, Selasa.
Nelson mengatakan peluang dihapuskannya ketentuan batas maksimum bunga deposito semakin besar, karena likuiditas perbankan hingga awal Desember 2016 cukup memadai.
Bahkan, menurut dia, dana repatriasi hingga awal Desember 2016 sudah mengalir deras ke produk perbankan yang akhirnya membuat perbankan leluasa dan tidak terlalu ambisius memburu dana simpanan.
"Data terakhir saya dengar sudah mendekati Rp100 triliun yang masuk ke perbankan, itu repatriasi," ujar dia.
OJK pada Februari 2016 menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan khususnya kepada bank BUKU III dan IV, dengan membatasi suku bunga dana maksimal.
Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas karena arus dana keluar saat itu.
Perang suku bunga bank-bank kelas "kakap" tersebut membuat biaya dana perbankan tidak terkendali yang akhirnya membuat suku bunga kredit meningkat dan bertengger di atas dua digit.
Ketika BI mengubah instrumen moneternya dari BI Rate menjadi "7-Day Reverse Repo Rate" yang bertenor tujuh hari dan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah pada Agustus 2016, OJK tetap mempertahankan acuan batas maksimum suku bunga deposito ke BI Rate atau yang berganti nama menjadi suku bunga operasi moneter 12 bulan.