JAKARTA--Situs belanja Bukalapak menilai Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIV mengenai peta jalan e-commerce, terutama yang berkaitan dengan pajak sudah tepat.
"Saya pikir pemerintah berada di jalur yang tepat," kata Chief Financial Officer Bukalapak Fajrin Rasyid di Jakarta, Senin.
Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menetapkan e-commerce dengan omzet Rp 4,8 miliar dikenakan pajak sebesar 1 persen.
Fajrin pun mengapresiasi langkah pemerintah yang selalu melibatkan pelaku e-commerce dalam diskusi yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan tersebut, baik dari segi teknologi, perdagangan maupun perpajakan.
"Kami harap pemerintah terus berkomunikasi dengan kita, seperti yang selama ini dilakukan," kata Fajrin.
Peta jalan e-commerce merupakan langkah untuk meningkatkan perluasan dan perbaikan ekonomi masyarakat digital dengan cara efisien dan terhubung secara global serta menciptakan technopreneur digital.