Bisnis.com, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
Siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (1/12/2016) menyebutkan, keputusan pembekuan sementara tersebut diambil dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11).
Jonan yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, langkah pembekuan diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari.
Atas keputusan tersebut, sidang OPEC meminta Indonesia memotong sekitar lima persen dari produksinya atau sekitar 37 ribu barel per hari.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara dari minyak masih besar," katanya.
Di sisi lain, menurut dia, pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak pada 2017 hanya turun sebesar lima ribu barel dibandingkan 2016.
Dengan demikian, lanjutnya, pemotongan produksi minyak yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar lima ribu barel per hari.
Jonan juga menambahkan, sebagai negara "net importer" minyak mentah, pemotongan produksi itu jelas tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pembekuan sementara adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC.
"Dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil serta sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya.
Dengan pembekuan keanggotaan tersebut, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC.
Pembekuan pertama pada 2008 yang efektif berlaku 2009.
Namun, Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.
Jonan: Indonesia Bekukan Sementara Keanggotaan di OPEC
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu