Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2017 KBB Diperkirakan Sebesar Rp2,6 Juta

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Bandung Barat memperkirakan UMK pada 2017 di wilayahnya menjadi sebesar Rp2,6 juta. Hal didasarkan pada asumsi inflasi sebesar 11,5%.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, NGAMPRAH - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Bandung Barat memperkirakan UMK pada 2017 di wilayahnya menjadi sebesar Rp2,6 juta. Hal didasarkan pada asumsi inflasi sebesar 11,5%.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo menyatakan, apabila mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMK ditentukan dari kenaikan inflasi daerah serta angka produk domestik bruto (PDB). Khusus untuk angka inflasi daerah, Kabupaten Bandung Barat mengikuti Kota Bandung.

"Kenaikan UMK 2017 akan dilihat dari kenaikan inflasi daerah dan kita akan mengikuti inflasi Kota Bandung seperti tahun lalu, karena biasanya Bandung Raya sama angka inflasinya," kata Heri kepada wartawan di Ngamprah, Rabu (2/11/2016).

Dengan adanya PP 78 ini sebetulnya memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Bahkan memberikan jalan tengah angka UMK yang harus disepakati. Berbeda sebelum adanya PP 78, dalam menentukan UMK seringkali lebih tinggi. Apalagi dalam PP tersebut juga berisi setiap perusahaan mewajibkan pemberian THR setiap tahunnya.

Heri mengungkapkan, jika melihat angka inflasi tahun lalu kenaikan UMK diangka 11,5 %. Inflasi tahun ini tidak akan jauh dari tahun lalu. Kendati saat ini, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan angka upah minimum provinsi (UMP) naik 8,25 % di 2017.

"Memang provinsi sudah menetapkan angka UMP naik 8,25 %. Tapi, itu berlaku bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan. Sementara, Kabupaten Bandung Barat memiliki dewan pengupahan sehingga angka kenaikan UMK akan lebih dari yang ditetapkan oleh provinsi," ujarnya.

Menurutnya, bila angka inflasi tahun ini diasumsikan naik 11,5 %, maka angka UMK Kabupaten Bandung Barat di tahun 2017 diperkirakan sekitar Rp2,6 juta dari angka UMK di tahun 2016 sebesar Rp2,3 juta.

Heri menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan rekomendasi dari bupati yang akan disampaikan kepada provinsi. Batas waktu yang ditentukan oleh provinsi, pada 20 November 2016 rekomendasi tersebut harus sudah disampaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper