Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Pencairan JHT Bakal Diubah Lagi Ke 5 Tahun

bisnis-jabar
bisnis-jabar

JAKARTA - Mekanisme pencairan jaminan hari tua untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal dikembalikan lagi pada ketentuan minimal kepesertaan lima tahun.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno lembaga kerjasama tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (31/10).

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini pengambilan JHT dapat dilakukan sebulan setelah peserta tidak bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mekanisme tersebut tertuang dalam PP nomor 60/2015 tentang perubahan atas PP nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengambilan JHT.

Menaker Hanif Dhakiri menyatakan revisi peraturan tersebut akan dilakukan secepatnya. Forum merekomendasikan perubahan skema pencairan JHT tersebut mulai dilakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.

"Intinya semua sudah bersepakat untuk mengembalikan skema JHT menjadi lima tahun satu bulan, sama seperti pada masa Jamsostek dengan UU nomor 3/1992. Konsekuensinya akan dilakukan perubahan terhadap PP maupun Permenaker yang terkait dengan itu," kata Hanif.

Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil lantaran banyaknya masukan dari penyelenggara BPJS maupun dari kalangan pekerja sendiri. Sebanyak 70% dari klaim JHT di BPJS dilakukan dengan alasan pengunduran diri.

Selain itu ada juga perusahaan dan pekerja yang bekerjasama untuk mencairkan JHT dengan cara-cara yang tidak benar.

"Misalnya, ada orang yang masih bekerja tetapi entah bagaimana caranya dia dinyatakan tidak bekerja lagi, setelah JHTnya cair dia kembali kerja di perusahaan itu. Ini kan merugikan si pekerja karena masa kerjanya kembali jadi 0 tahun," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dua aturan terbaru tentang tata cara pengambilan JHT dikeluarkan pemerintah pasca adanya desakan dari para buruh yang menolak bila masa pencairan JHT diterapkan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan UU tersebut, JHT dapat diambil apabila peserta sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Secara terpisah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan pihaknya masih menolak rencana pengembalian skema pencairan JHT menjadi minimal lima tahun.

"Ini akan menimbulkan resistensi yang lebih kencang dari teman-teman pekerja, terutama mereka yang mau mengajukan klaim JHT," ujarnya.

Menurutnya, alih-alih memperketat pencairan JHT, seharusnya BPJS lebih giat merekrut peserta demi menjaga ketahanan modalnya. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sekitar 20 juta, sedangkan jumlah pekerja lebih dari 125 juta orang sehingga masih banyak peluang untuk menambah peserta," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Harjanto menyatakan kalangan pengusaha mendukung keputusan tersebut.

"Kami tidak ada masalah, justru malah kami mendukung kembali ke UU DJSN, karena sebetulnya JHT itu bisa diambil kalau sudah tua," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper