Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warnet di Cimahi Didata Izin Usahanya

Bisnis.com, NGAMPRAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menargetkan pendataan seluruh warung internet (warnet) yang ada tuntas pada akhir pekan ini. Pasalnya, sesuai dengan perkiraan pendataan hanya memerlukan waktu tidak lebih dari dua hari.
(antara)
(antara)

Bisnis.com, NGAMPRAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menargetkan pendataan seluruh warung internet (warnet) yang ada tuntas pada akhir pekan ini. Pasalnya, sesuai dengan perkiraan pendataan hanya memerlukan waktu tidak lebih dari dua hari.

Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dishub Kota Cimahi Rukandi Juliadi mengatakan, survei terhadap keberadaan warnet di Cimahi telah dimulai sejak Kamis (22/10) dengan perkiraan estimasi waktu akan tuntas selama dua hari.

"Waktunya memang pendek, makanya kami menerjunkan 10 kelompok petugas ke lapangan. Masing-masing kelompok itu terdiri dari dua orang," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Teknis survei yang akan dijalankan terbilang konvensional yakni door to door atau dari rumah ke rumah. Warnet yang beroperasi akan ditanyai prihal pemilik dan izin operasionalnya yang dikeluarkan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi.

Menurutnya, sesuai aturan setiap pelaku usaha haruslah mngantongi izin dari KPPT termasuk jasa warnet. Disamping untuk mengetahui legalitas formalnya, survei pun bertujuan untuk memastikan agar internet tidak salah digunakan oleh para penggunanya.

"Tujuannya adalah menertibkan warnet agar tidak disalahgunakan. Pemilik harus pantau aktivitas konsumennya terutama remaja atau pelajar agar mereka tidak mengakses hal-hal berbau pornografi atau kekerasan," ujarnya.

Setelah data mengenai jumlah warnet di Cimahi itu diketahui, maka pihaknya baru akan memutuskan apakah akan dipungut retribusi atau tidak. Hasil survei tersebut akan menentukan potensial atau tidaknya untuk dijadikan sebagai objek retribusi.

"Kalau jumlahnya banyak dan potensi sumbangan terhadap PADnya lumayan besar, bukan tidak mungkin untuk ditarik retribusi. Selanjutnya, tinggal dibuatkan perdanya," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro