Bisnis.com, LOS ANGELES - Pangeran Majed Abdulaziz al Saud, 28, dari Arab Saudi ditangkap karena memaksa seorang pekerja untuk melakukan oral seks di perumahan mewah Beverly Hills, Amerika Serikat, demikian kepolisian Los Angeles menyatakan pada Kamis.
Menurut keterangan kepolisian dan catatan penjara, Pangeran Abdulaziz ditangkap pada Rabu namun kemudian dilepaskan dengan uang jaminan sebesar US$300.000 atau sekitar Rp4,4 miliar pada hari berikutnya.
Menurut Reuters, divisi khusus Departemen Kepolisian Los Angeles menjelaskan bahwa pangeran tersebut tidak mempunyai kekebalan diplomatik sehingga bisa dipenjara.
Dalam pemberitaan surat kabar Los Angeles Times, pihak kepolisian menggerebek rumah mewah tempat Pangeran Abdulaziz menginap setelah mendapat laporan dari seorang tetangga yang menjadi saksi.
Saksi itu mengaku melihat seorang wanita dengan tubuh berdarah berteriak meminta pertolongan saat dia hendak melarikan diri dengan memanjat tembok pada Rabu.
Rumah senilai US$37 juta yang ditempati oleh Pangeran Abdulaziz bertempat di salah satu pemukiman paling mewah di dunia. Rumah itu seringkali disewakan selama beberapa pekan kepada para ekspatriat selama satu tahun terakhir, kata seorang warga kepada Los Angeles Times.
Akibat tindakannya, Pangeran Abdulaziz harus menghadiri pengadilan pada 19 Oktober mendatang. Dia sendiri hingga saat ini belum menjawab panggilan telephon wartawan sementara keberadaan pengacara yang mewakilinya belum diketahui. Kedutaan Arab Saudi di Amerika Serikat juga tidak berkomentar.
Pangeran Arab Saudi Ditangkap di AS Atas Kejahatan Seksual
Pangeran Majed Abdulaziz al Saud, 28, dari Arab Saudi ditangkap karena memaksa seorang pekerja untuk melakukan oral seks di perumahan mewah Beverly Hills, Amerika Serikat, demikian kepolisian Los Angeles menyatakan pada Kamis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu