Bisnis.com,BANDUNG-- Biro Hukum Pemprov Jabar tengah membuat kajian hukum/legal opinion tentang sanksi yang akan diberikan kepada 4 bangunan tak berizin, yaitu MAJ Collection, Dago Beach Apartment, Galery Ciumbuleuit dan Villa Nelson Amidjaja di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan legal opinion ini akan diselesaikan selambat-lambatnya 4 Mei 2015. Meliputi juga saran dan rencana tindak yang akan dilakukan serta siapa yang harus melakukannya/ leading sektor.
Menurutnya sanksi ini patut keluar karena KBU merupakan wilayah resapan air yang sangat potensial dalam menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan di cekungan Bandung. Maka dari itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kawasan Bandung Utara bertanggungjawab mengendalikan pemanfaatan ruang di KBU.
Banyaknya bangunan tak berizin yang dibangun di Kawasan Bandung Utara membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar dan dibangun di KBU. Dia meminta SATGAS Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PLTH) Jawa Barat harus tegas dalam penanganan masalah KBU.
"Harus ada tindakan konkrit, wacana ini sudah di blow up tapi tidak ada penindakan hingga sekarang. Jelas-jelas Perda dan Kajian Hukumnya sudah mutlak, tidak bisa di ubah-ubah atau di negosiasi lagi," katanya di Bandung, Minggu (3/5/2015).
Kasus pelanggaran bangunan tak berizin yang sudah didata oleh SatPol PP dan Diskimrum ada 24 di Kota Bandung, berupa 4 perumahan dan sisanya rumah tinggal yg tak berizin. Sebelum pelanggaran bertambah, Deddy berharap agar penindakan bisa lebih cepat dilakukan. Maka tanggal 5 Mei 2015 nanti akan ada tindakan dilapangan berupa pemasangan Satpol PP line dan pengumuman akan diberhentikan sementara.
"Tindak, karena itu sudah penghinaan terhadap Negara. Kewenangan KBU itu provinsi, IMB keluar kalau ada rekomendasi. Jadi harus ada tindakan untuk menghentikan upaya pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Saya minta ini ditindak secepatnya," tambahnya.
Untuk penghentian sementara tersebut akan dilakukan dengan cara memberikan surat teguran dari Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Bandung untuk mengambil tidakan sesuai dengan yang terdapat di dalam Perda Kabuaten Bandung, bila sanksinya tidak termuat dalam Perda Kabupaten Bandung, bisa mengacu pada Perda No.1 Tahun 2008 tentang Kawasan Bandung Utara.
Penegakan hukum pidana akan dilakukan sebagai upaya terkahir apabila penyelesaian secara administrasi antara Pemprov Jabar dengan PemKab/Kota dan Pelaku Usaha atau kegiatan tidak tercapai.