Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Angket Terhadap Menkumham Terbuka Lebar

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara berpendapat hak angket yang akan dilakukan oleh DPR-RI terhadap keputusan politis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly terhadap pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono terbuka lebar.
Menkumham Yasona Laoly/Antara
Menkumham Yasona Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara berpendapat hak angket yang akan dilakukan oleh DPR-RI terhadap keputusan politis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly terhadap pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono terbuka lebar.

"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan dibalik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," kata Igor, di Jakarta, Kamis Majelis hakim PTUN, pada Rabu (1/4) memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

Putusan majelis hakim PTUN tersebut menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Igor menjelaskan, melalui putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015 itu menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau yang sah dan diakui pemerintah berdasarkan surat Menkumham tanggal 5 Februari 2015.

"Konsekuensinya, sebelum inkrahnya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan ARB adalah Ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," jelas Igor.

Igor yang juga merupakan Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN) ini menjelaskan, pengurus Golkar hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono, sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan PTUN, 1 april 2015.

"Putusan PTUN tersebut mengindikasikan proses adu pembuktian selanjutnya di pengadilan soal keabsahan peserta kader Golkar dari DPD I dan DPD II yang mengikuti Munas Bali dan Munas Ancol yang berujung pada konflik yang terjadi terkait dualisme kepemimpinan di Golkar saat ini," katanya.

Oleh karena itu, tambah dia, pengadilan yang fair dalam kasus Golkar ini merupakan 'test case' penting di bawah pemerintahan Jokowi, apakah kekuasaan yudikatif bisa menjalankan fungsinya dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk terus berjalan diatas kepentingan politik dan kekuasaan.

"Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," tutur Igor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper