Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majalengka Terbitkan Perda Tentang Desa

Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Logo (web)
Logo (web)

Bisnis.com, MAJALENGKA—Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengesahan Perda tentang Desa dilakukan kemarin Jumat (27/3/2015) di Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka bersama Bupati Majalengka Sutrisno

Sutrisno mengatakan Perda tentang desa memberikan acuan kepada pemerintahan di tingkat desa untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki sesuai amant undang-udang.

Dia menuturkan dalam Perda tentang desa uga diatur mekanisme pemilihan lurah (kepala desa) yang bisa dilakukan secara serentak ataupun secara berkala minimal 3 kali dalam setahun.

“Inti dari Perda tentang desa adalah untuk mensejahterakan rakyat dan diharapkan pemerintahan desa bisa lebih profesional,” katanya.

Setelah terbitnya  UU Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa, kemudian keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan keduanya itu merupakan landasan penerbitan Perda tentang desa di Kabupaten Majalengka. (k3)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper