Bisnis.com, MAJALENGKA—Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengesahan Perda tentang Desa dilakukan kemarin Jumat (27/3/2015) di Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka bersama Bupati Majalengka Sutrisno
Sutrisno mengatakan Perda tentang desa memberikan acuan kepada pemerintahan di tingkat desa untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki sesuai amant undang-udang.
Dia menuturkan dalam Perda tentang desa uga diatur mekanisme pemilihan lurah (kepala desa) yang bisa dilakukan secara serentak ataupun secara berkala minimal 3 kali dalam setahun.
“Inti dari Perda tentang desa adalah untuk mensejahterakan rakyat dan diharapkan pemerintahan desa bisa lebih profesional,” katanya.
Setelah terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa, kemudian keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan keduanya itu merupakan landasan penerbitan Perda tentang desa di Kabupaten Majalengka. (k3)