Bisnis.com, BANDUNG – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Rizal Djalil mengatakan dana partai politik sebesar Rp 1 triliun masih berupa wacana dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rizal mengatakan wacana itu diperbolehkan namun pertanyaannya adalah parpol mana yang mendapatkan dana tersebut harus terlebih dulu didefinisikan.
“Kalau semua parpol dapat, yang tidak punya anggota di parlemen dapat. Benar kata Pak Jusuf Kalla, orang bikin partai semua supaya dapat dana Rp 1 triliun. Tapi kalau konsep saya yang mendapatkan itu adalah parpol yang mempunyai suara di parlemen, yang punya wakil di parlemen, ” ujar Rizal Djalil di Bandung pada Senin (23/3/2015).
Rizal menambahkan hal ini juga tidak bisa dari perkataan Mendagri saja, melainkan harus dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Partai Politik terkait komponen apa yang akan dibantu, biaya kampanye atau biaya operasional dan perlu diatur auditnya.
“Saya mau sampaikan, tolong dibaca konstitusi kita bahwa partai itu yang diakui negara sebagai tempat untuk orang berserikat, negara harus bertanggung jawab, di Negara Jerman dan Itali juga begitu,” ujarnya.
Menurutnya yang menjadi persoalan adalah bagaimana membuat dana partai politik ini menjadi proporsional.
“Kalau partai itu dana untuk operasionalnya dan segala macam itu terpenuhi, kemungkinan kenakalan-kenakalan politik yang menggarong uang negara tidak akan ada lagi, karena selama ini beban kampanye besar sekali,” ujarnya.
Menurutnya tidak ada salahnya terkait dana politik ini dibuka agar semua dapat mengontrol dengan catatan harus masuk dalam pasal di Undang-Undang Partai Politik.
Rizal mengatakan sudah ada komunikasi dengan BPK terkiat hal ini. “Pak Tjahjo komunikasi ada, kita dukung itu,” ujar Rizal. (k5)