Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengungkapkan pihaknya masih belum mendengar adanya informasi sudah maupun rencana pemutusan hak karyawan (PHK) pada sektor industri perhotelan di Kota Bandung.
Kepala Disnaker Kota Bandung Herry M. Djauhari mengatakan karena belum ada laporan atau informasi tersebut, pihaknya masih belum dapat mengeluarkan imbauan kepada pelaku industry.
“Belum ada laporan apakah sudah ada atau rencana, tetapi kalau memang kondisinya dinilai cukup mengkhawatirkan dalam waktu dekat kita akan mengirim pengawas untuk melihat langsung ke lapangan bagaimana kondisinya,” katanya, Sabtu (14/2/2015).
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu daerah yang terancam merumahkan karyawan industri perhotelannya adalah Kota Bogor. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk melarang PNS melakukan rapat di hotel.
Bahkan, seperti informasi yang didapat dari berbagai sumber diungkapkan bahwa dinas terkait di daerah mencatat terhitung Desember lalu terdapat 222 karyawan hotel yang dirumahkan.