Bisnis.com, BANDUNG—Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menjalani sidang perdana atas kasus pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/12/2014).
Dalam sidang tersebut, Ade merasa keberatan atas gugatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana mengatakan, dalam sidang tersebut Ade Swara dituntut atas dua perkara oleh KPK. Pertama, tindak pemerasan, dan kedua, tindak pidana pencucian uang.
“Dia dikenai pasal 12 E UU No.31 Tahun 1999 tentang pemerasan,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut Ade Swara bersama istrinya disebut menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Karawang dengan mempersulit permohonan izin Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi.
Dengan wewenangnya tersebut, Ade Swara disebut memaksa CEO PT Tatar Kertabumi Aking Saputra melalui Rajen Dhiren untuk memberikan uang senilai US$424.349.
Ade Swara beserta istrinya juga disebut melakukan pengalihan uang sebesar Rp27 miliar untuk pembelian tanah-tanah dan bangunan serta biaya kegiatan lainnya.
Dengan demikian pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan tersebut Ade Swara bersama Kuasa Hukumnya mengajukan keberatan yang akan disampaikan pada Selasa, 9 Desember 2014. (k4)