Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketimbang Anggota DPR, Lukman Hakim Pilih Jadi Menteri Agama. Ini Alasannya

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lebih memilih terus menjadi Menteri Agama dibandingkan menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Menteri Agama Lukman Hakim/Antara
Menteri Agama Lukman Hakim/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lebih memilih terus menjadi Menteri Agama dibandingkan menjadi anggota DPR periode 2014-2019. 

Pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 dilakukan pada 1 Oktober, sementara tugas menteri kabinet Indonesia bersatu jilid dua berakhir pada pergantian presiden, yaitu 20 Oktober. Namun, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan akan tetap menjadi Menteri Agama. 

"Intinya bagaimana pun juga jabatan serorang menteri dan anggota DPR tidak boleh dirangkap, jadi saya harus memilih salah satu di antara keduanya," kata Lukman Hakim di Jakarta, Kamis (4/9).

Ia menimpali, "Tapi saya lebih mengutamakan tanggung jawab saya sebagai Menteri Agama karena ini adalah amanah sampai selesainya masa bakti Presiden SBY."

"Ini murni panggilan tugas, tidak ada deal atau pembicaran sebelumnya," kata Lukman lagi.

Lukman Hakim juga mengaku pertimbangan yang lain karena dia diangkat sebagai amirul haj, penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Saya merasa terhormat untuk melayani tamu-tamu Allah dibanding dengan menjadi anggota DPR," tambah Lukman Hakim. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper