Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Jonan memberikan contoh yang baik, melapor gratifikasi Rp250 juta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Senin.
Gratifikasi tersebut berbentuk asuransi. "Bentuknya asuransi, kita masih dalam tahap menganalisa," tambah Giri.
Pelaporan tersebut dilakukan pada pekan lalu. KPK punya waktu 30 hari untuk menganalisa laporan gratifikasi tersebut.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hari Senin Ignatius Jonan datang ke KPK untuk mengadakan diskusi.