(jibiphoto) BEKASI - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada 2013 sebesar Rp2.002.000. "Nominal tersebut sudah disepakati antara pengusaha dan buruh yang disaksikan pemerintah daerah pada Rabu (14/11)," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Abdullah, di Cikarang, Kamis. Menurut dia, besaran UMK tersebut sedang dikaji dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "Besaran upah itu ditujukan untuk pekerja lajang," katanya. Menurut dia, angka tersebut dinilai lebih kecil dari besaran upah minimum DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2.216.243. Namun demikian, kata dia, penetapan upah di Kabupaten Bekasi dibagi dalam empat sektor. Selain upah minimum yang dikhususkan untuk pekerja lajang, ada upah minimum yang ditetapkan untuk tiga kelompok lainnya. Adapun besaran upah untuk pekerja Kelompok 3 sebesar Rp2.420.000. Sementara untuk pekerja Kelompok 2 sebesar Rp2.302.300. Untuk Kelompok 1, sebesar Rp2.042.400. "Pembagian upah kepada setiap kelompok itu dibedakan dari jabatan, status pernikahan, serta industri masing-masing," ujarnya. Abdullah berharap, kenaikan angka tersebut bisa menjadi ukuran para pekerja untuk bekerja sesuai dengan upah yang ditetapkan. "Semoga bisa lebih kondusif dan meningkatkan produktifitas," katanya. (antara/ajz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 menit yang lalu
BBCA Shares Trade at Discounts as H2/2025 Begins
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 jam yang lalu
13 Sekolah Rakyat di Jabar Siap Didik Anak-anak Kurang Mampu

22 jam yang lalu
Sekda Kabupaten Cirebon Dicopot, Isu Kontrak Politik Menguat

22 jam yang lalu
KKJB 2025: Deretan Artis Top Bakal Tampil di Sunda Karsa Fest
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
