Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan PTUN Bandung Soal Sengketa Informasi Menuai Kecaman

BANDUNG (bisnis-jabar.com)--Sidang PTUN Bandung yang telah membatalkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat  atas tiga kasus sengketa informasi publik antara Wali Kota Bandung c.q. Dinas Pendidikan Kota Bandung dan warga negara terkait dengan permintaan informasi di Bidang Pendidikan dikecam Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi di Jawa Barat.

BANDUNG (bisnis-jabar.com)--Sidang PTUN Bandung yang telah membatalkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat  atas tiga kasus sengketa informasi publik antara Wali Kota Bandung c.q. Dinas Pendidikan Kota Bandung dan warga negara terkait dengan permintaan informasi di Bidang Pendidikan dikecam Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi di Jawa Barat. Koordinator Wakca Balaka Arip Yogiawan mengatakan pembatalan keputusan Komisi Informasi tersebut didasari atas alasan legal standing pemohon dan cacat hukum putusan. Kami memandang telah terjadi ketidaksesuaian antara semangat keterbukaan dalam UU KIP, dengan putusan PTUN," katanya dalam rilis yang diterima bisnis-jabar. Menurutnya dampak yang bisa timbul dari hal ini adalah tereliminasinya hak warga negara untuk mengakses informasi sebagai hak asasi. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan akan semakin sulit. Wakca Balaka menilai Putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan legal standing (Putusan No 53/G/2012/PTUN-BDG) pemohon informasi, menunjukkan bahwa filosofi dalam UU KIP yang hanya mensyaratkan individu warga negara Indonesia, atau lembaga berbadan hukum Indonesia yang sah, tidak diindahkan oleh majelis hakim di PTUN. "Pengabaian oleh majelis hakim PTUN ini sangat mungkin terjadi karena tidak adanya pemahaman yang komprehensif akan UU KIP," katanya. Kedua, hak atas akses informasi publik yang merupakan hak asasi, tak perlu dibatasi oleh kepentingan hukum. Sebagai informasi publik, maka seharusnya informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja, yang dalam hal ini adalah seluruh warga negara Indonesia. Putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan prosedural, menunjukkan bahwa KI Jawa Barat tidak siap dalam menyelenggarakan sengketa informasi. Hal ini menurutnya diindikasikan dengan relas (panggilan) yang tidak memperhatikan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perki (Peraturan Komisi Informasi Pusat) No. 2 Tahun 2010. "Kedua, pergantian majelis yang tidak disertai dengan penetapan Ketua KI (Putusan No 51/G/2012/PTUN-BDG)," katanya. Pihaknya menuding putusan KI terindikasi hanya di-copy paste sehingga terjadi kesalahan fatal terhadap dokumen putusan yang akhirnya berdampak dibatalkannya putusan tersebut oleh PTUN (Putusan No 52/G/2012/PTUN-BDG). Wakca Balaka juga mengkritik Komisioner KI Jawa Barat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terbukti diantaranya Komisioner mangkir dari panggilan majelis hakim PTUN saat sidang berlangsung, lalai mendokumentasikan proses pemeriksaan setempat. "Komisaris tidak menyerahkan bukti yang diperlukan dalam persidangan dan tidak mencantumkan pernyataan sidang yang terbuka untuk umum dalam putusan majelis komisioner," katanya. Menurut Yogi pihaknya menuntut Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat segera menerapkan sistem penyelesaikan sengketa informasi secara konsisten sesuai dengan mekanisme yang ada. "Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat segera membentuk dewan etik untuk menindak komisioner yang lalai," katanya. PTUN lebih mementingkan pandangan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak dasar dari setiap warga negara dan merupakan suatu instrumen untuk mewujudkan good governance. (ajz)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper