Harry Sasongko (jibiphoto) JAKARTA - Direktur Utama PT Indosat, Harry Sasongko menjadi saksi kasus pemerasan terhadap perusahaannya dengan terdakwa Ketua sebuah LSM Denny AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto, Harry mengungkapkan bahwa perusahaannya mengeluarkan uang US$2.000 untuk mencari bukti pemerasan yang dilakukan oleh Denny AK. "(Perusahaan) keluarin 2 ribu dollar AS untuk mencari bukti adanya pemerasan," kata Harry Sasongko, saat bersaksi. Menurut dia, pihaknya telah menerima tiga somasi dari Ketua LSM KTI Denny AK yang isinya terkait layanan Blacberry dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara dan mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum. "Untuk somasi pertama terkait layanan Blackberry kami tidak tanggapi, tetapi untuk somasi selanjutnya kami menugaskan staff kami untuk menanyakan maksud dari somasi ini," kata Harry. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, lanjut Harry, ketiga stafnya, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar dan Djatmiko Jati melaporkannya ada permintaan uang terkait pengiriman somasi tersebut. "Dalam laporannya bahwa pengirim somasi minta uang. Pada awalnya minta uang Rp30 miliar dan disepakati 2 ribu dolar AS," katanya. Harry menyebutkan bahwa pengeluaran uang tersebut dalam perusahaannya sebagai biaya kasus hukum (legal). Dia mengaku bahwa setiap somasi menanggapi somasi tidak mengeluarkan uang, tetapi hanya kasus ini saja karena adanya dugaan kasus pemerasan yang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menanggapi kesaksian Harry Sasongko ini, Denny AK membantah semua keterangannya. Sedangkan Harry Sasongko tetap pada keterannganya, saat menjawab pertanyaan ketua majelis Hakim Heru Sutanto. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metrojaya karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar. Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang US$2.000 di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 ditangkap polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut. (ant/ajz)
Dirut Indosat Bersaksi Kasus Pemerasan Terhadap Perusahaannya
Harry Sasongko (jibiphoto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 menit yang lalu
Kompaknya BlackRock dan Vanguard di Amman Mineral (AMMN)

1 jam yang lalu