Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA TASIKMALAYA: Pasangan Mufakat kekurangan dukungan 6.174 suara

TASIKMALAYA: Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya menetapkan jumlah kekurangan dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk setelah mengalami proses verifikasi untuk  pasangan Mumung Marthasasmita - Taufik Faturochman atau Mufakat, sebanyak 6.174.

TASIKMALAYA: Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya menetapkan jumlah kekurangan dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk setelah mengalami proses verifikasi untuk  pasangan Mumung Marthasasmita - Taufik Faturochman atau Mufakat, sebanyak 6.174. Jika kekurangan jumlah dukungan hingga 19 April tidak terpenuhi, pasangan calon independen itu bisa dinyatakan gugur. “Kami telah mempersiapkan dukungan dalam jumlah yang cukup banyak dan itu dukungan riil dari masyarakat. Makanya, kami optimistis calon akan lolos,” ungkap Yoyo S. Bayo, seorang Tim Sukses Mufakat kepada wartawan seusai Rapat Pleno KPU, kemarin. Selama dokumen dukungan calonnya dalam proses verifikasi ditingkat kelurahan, tutur Yoyo, pihaknya pun terus melakukan pengumpulan dukungan sebagai back-up untuk yang dianggap gugur. Oleh karena itu, ketika KPU mengatakan pihaknya harus menambah sekitar 6.174 KTP, tidak merasa kaget. Pasalnya, terang dia, timnya telah menyiapkan dokumen dukungan itu. “Intinya, Insya Allah kami lolos, karena semuanya telah kami siapkan,” katanya. Ketua Pokja Pencalonan Yusuf Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen hasil verifikasi atas pasangan calon perseorangan dari jalur independen yakni Mumung Marthasasmita – Taufik Faturochman. Dari jumlah yang harus dipenuhi yakni 24.311 KTP, pasangan Mufakan masih kekurangan 6.174 dukungan dalam bentuk KTP. Oleh karena itu, lanjut Yusuf, sesuai perintah UU maka kekurangannya harus dipenuhi. “Jumlah kekurangan itu bisa dipenuhi secara bertahap selama 14 hari ke depan. Setelah dipenuhi, kami pun melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen tambahan itu. Proses itu bisa terus berjalan hingga 19 April mendatang. Kalau 19 April belum terpenuhi, maka calon itu bisa dianggap gugur,” paparnya. (K55/ajz)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper