antaraJAKARTA (bisnis-jabar.com): Menteri Keuangan Agus Martowardjojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 16 persen mulai 1 Januari 2012. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 1 Januari 2012. "Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp72 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya. Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa dalam kebijakan cukai tahun 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2011, yaitu dua golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta tiga golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sementara mengenai struktur tarif, dengan mempertimbangkan "roadmap" industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 "layer" menjadi 15 "layer" dengan menggabungkan beberapa "layer" dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau. Adapun struktur tarif tersebut meliputi: * SKM golongan II layer 3 digabung/dinaikkan ke dalam layer 2, sehingga SKM golongan II hanya terdiri dari dua layer; * SPM golongan I dari 3 layer digabung menjadi satu layer pada layer 1; * SKT golongan I layer 3 digabung/dinaikkan dalam layer 2 sehingga SKT golongan I hanya terdiri dari dua layer; sedangkan * SKT golongan III masih dipertahankan dan tidak mengalami perubahan. Untuk pengusaha pabrik jenis SKT dan Sigaret Putih Tangan (SPT), katanya, dilakukan perubahan batasan jumlah produksi pabrik, yaitu golongan II menjadi lebih dari 300 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang dan golongan III menjadi tidak lebih dari 300 juta batang. "Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk tahun 2012 adalah sekitar 16,3 persen dengan produksi hasil tembakau diperkirakan mencapai 268,4 miliar batang. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 sampai dengan Rp 70 per batang," katanya. Tarif cukai untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan. (fsi)
Cukai rokok naik 16% Januari 2012
antaraJAKARTA (bisnis-jabar.com): Menteri Keuangan Agus Martowardjojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 16 persen mulai 1 Januari 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
