Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola penitipan motor di Karawang wajib bayar retribusi

(antara) KARAWANG (bisnis-jabar.com):  Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberlakukan kewajiban membayar retribusi parkir kepada para pengelola jasa penitipan sepeda motor yang berada di sekitar Karawang.
(antara)
(antara)

(antara) KARAWANG (bisnis-jabar.com):  Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberlakukan kewajiban membayar retribusi parkir kepada para pengelola jasa penitipan sepeda motor yang berada di sekitar Karawang. "Peraturan yang mengatur tentang jasa penitipan motor di Karawang belum ada. Jadi perlu dibahas lebih lanjut lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi setempat, Tedjasuria, di Karawang, semalam. Dikatakannya, rencana memberlakukan kewajiban membayar retribusi parkir bagi para pengelola tempat penitipan motor di Karawang tersebut berawal dari fenomena terus "menjamurnya" usaha jasa penitipan motor sejak beberapa tahun terakhir. Menjamurnya usaha jasa penitipan motor itu bisa dilihat di kawasan Lamaran. Selain itu, juga di jalan "interchange" Karawang Barat, Cikampek, Klari, dan sejumlah titik jalan raya perlintasan menuju gerbang tol. Umumnya, jasa penitipan motor itu berlokasi di sepanjang jalan raya yang dilintasi bus besar tujuan Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, juga i sejumlah titik jalan raya yang menuju arah gerbang Tol Karawang Barat, gerbang Tol Karawang Timur dan menuju gerbang Tol Cikampek, Cikopo, Purwakarta. Tedja menilai potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir itu akan tinggi jika setiap pengelola jasa penitipan sepeda motor diwajibkan membayar retribusi parkir. "Potensi itu belum tergarap, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan hal itu bisa tergarap dengan baik," kata dia. Rencana mewajibkan pengelola jasa penitipan motor untuk membayar retribusi parkir ke pemerintah daerah setempat akan diatur dalam peraturan daerah tentang parkir yang kini tengah direvisi anggota DPRD Karawang. (MSU)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper