antaraJAKARTA (bisnis-jabar.com): Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Kamis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Saya hanya melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik," kata Anas singkat saat memasuki gedung KPK di Jakarta, Kamis (22/9). Anas mendatangi KPK pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Nama Anas Urbaningrum disebutkan oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bahwa Anas menjabat sebagai salah satu pimpinan PT Anugerah Nusantara. Nazaruddin menyatakan Anas pernah menjabat sebagai salah satu pimpinan di PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Grup Permai yang mengikuti tender dalam proyek Kemenakertrans. Dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menghabiskan biaya sebesar Rp8,9 miliar itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng yang masih buron adalah istri dari Nazaruddin, sedangkan Timas sudah ditahan KPK. Nazaruddin ditangkap di Kolombia oleh Polisi Kolombia setelah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan surat atau dokumen yang disebut "red notice". Berdasarkan red notice tersebut, maka Nazaruddin dinyatakan sebagai buron internasional, sehingga dicari oleh polisi yang tergabung dalam Polisi Internasional atau Interpol. Mantan anggota MPR/DPR ini kemudian dibawa pulang oleh tim gabungan yang antara lain terdiri atas KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung . Nazaruddin kemudian ditahan di Markas Brimob di Kelapa Dua, Bogor. Nazaruddin juga diduga terlibat dalam pembangunan proyek perumahan atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.
Anas penuhi panggilan KPK
antaraJAKARTA (bisnis-jabar.com): Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Kamis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

42 menit yang lalu
Kans Perdagangan Valas usai Tarif Resiprokal Trump Berlaku
57 menit yang lalu
Perbandingan Target Produksi Emas AMMN, UNTR, MDKA dan BRMS 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
