SUKABUMI: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang seluruh perusahaan di daerah itu menggunakan sistem kerja outsourcing atau kontrak kerja. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan menegaskan sistem outsourcing dalam peraturan ketenagakerjaan dilarang diberlakukan oleh perusahaan kepada buruh atau karyawannya, karena sangat membatasi hak pekerja. "Kami sudah tegaskan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar tidak lagi menggunakan sistem outsourcing dalam menerima karyawan atau buruh yang masuk bekerja kepada perusahaan tersebut," katanya, Senin (2/5). Dia menambahkan dengan sistem outsourcingmembuat hak-hak buruh dikesampingkan oleh perusahaan, karena setiap habis masa kontrak biasanya tidak ada perpanjangan kerja lagi sehingga buruh tersebut akan kembali menganggur. Lebih lanjut, dengan sistem outsourcing ini tidak ada jenjang karir dan jaminan masa tua para buruh walaupun pekerja tersebut sudah bekerja lama bahkan bertahun-tahun di suatu perusahaan. "Maka dari itu sistem seperti ini harus segera dihapuskan, karena tidak berpihak kepada para pekerja seperti buruh khususnya," tambahnya. Selain masalah outsourcing, pihaknya juga akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan kepada seluruh perusahaan apakah memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada setiap pekerjanya atau tidak. Sampai saat ini sudah ada yang kena tegur dari pihaknya karena satu perusahaan garmen tidak memberikan Jamsostek kepada setiap buruhnya. "Perusahaan diwajibkan memberikan Jamsostek kepada para pekerjanya sebagai jaminan kerja dan kepada buruh silakan laporkan ke kami jika perusahaan di mana tempat bekerjanya tidak memberikan Jamsostek, dan kami akan tindak tegas perusahaan tersebut," kata Iwan. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyambut baik sikap tegas yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap perusahaan yang melarang outsourcing dalam mengangkat atau menerima karyawan. "Sistem seperti ini sangat merugikan buruh karena tidak ada jenjang karir apalagi kesejahteraan, maka dari itu kami meminta agar pemerintah segera merealisasikannya," katanya.(Roberto Purba)
Pemkab Sukabumi larang sistem outsourcing di perusahaan
SUKABUMI: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang seluruh perusahaan di daerah itu menggunakan sistem kerja outsourcing atau kontrak kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 jam yang lalu
Kisi-Kisi untuk Pemegang Saham GOTO Soal Laju 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 hari yang lalu
Dekranasda Gelar Pameran Jendela Jawa Barat di Bali
2 hari yang lalu