Oleh: Ashari Purwo JAKARTA: Kasus dugaan pencucian dana nasabah Citibank N.A oleh mantan senior relationship manager Citibank Malinda Dee dengan total kerugian sementara Rp16,06 miliar, dipastikan terhenti pada pengungkapan tiga rekening pelapor. Padahal berdasarkan coverage Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Malinda menangani lebih dari 500 rekening nasabah prima Citibank. Kasus ini terhenti dengan alasan tidak adanya pelapor dan terbenturnya undang-undang yang mengatur kejahatan perbankan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Brigade Jenderal Arief Sulistyo mengatakan, kepolisian sangat terikat dengan aturan-aturan lain yang mengatur perbankan. “Ya itulah white collar crime. Kami terikat dgn aturan2 lainnya,” katanya di Mabes Polri, hari ini. Arief mengatakan, terhentinya kasus Malinda juga dikarenakan karena tidak adanya pelapor. Pada kasus ini pelapor hanya Citibank berdasar bukti tiga rekening. Polri hanya akan menyidik hingga menjerat tersangka berdasar laporan dari korban. Tiga alat bukti itu sudah cukup. “Mau tiga rekening ataupun 100 rekening yang diperiksa, sudah jelas tindak kejahatannya. Yang membedakan hanya total kerugian.” Hingga saat ini pun, Bareskrim Mabes Polri masih terkendala banyak izin sejumlah regulator perbankan. Penyidik mengaku kesulitan memperoleh data 500 rekening nasabah Citibank dan hingga kini belum memiliki seluruh data. Sementara, pada pemeriksaan 30 rekening yang sudah teridentifikasi masih terkendala karena belum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.(hh)
Kasus Malinda Dee Terhenti pada Tiga Rekening Citibank
Oleh: Ashari Purwo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 jam yang lalu
TNI Sisir Lokasi Ledakan Amunisi Maut di Garut Selatan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
