BANDUNG (bisnisjabar.com): Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung menargetkan perolehan pajak reklame pada tahun ini mencapai Rp13 miliar atau naik 11% dari tahun sebelumnya sebesar Rp11,7 miliar. Yossi Irianto, Kepala Dispenda Kota Bandung, mengungkapkan target tersebut didasarkan pada minat pengusaha periklanan luar ruang yang masih tinggi, meskipun tarif dasar pajak reklame cukup mahal. ”Tarif pajak reklame di Kota Bandung menempati posisi termahal dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat,” katanya kepada Bisnis, kemarin. Menurut dia, perizinan pemasangan reklame semakin ketat seiring dengan difokuskannya fungsi regulasi [dalam penempatan media reklame] dari pada aspek pendapatan dari perizinan ini. “Pemkot menginginkan izin pemasangan reklame lebih mempertimbangkan nilai-nilai estetika kota. Bahkan, ada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 330 Tahun 2009 mengenai Pengaturan Reklame yang memperketat izin pemasangan media reklame.” Dia mengemukakan adanya peraturan ini, sempat menimbulkan ketimpangan antara target dan realisasi pendapatan karena jumlah izin yang dikeluarkan menurun. Akibatnya, realisasi pendapatan pajak reklame Kota Bandung pada 2008 mencapai Rp22 miliar, tetapi pada tahun berikutnya turun setengahnya menjadi Rp11,7 miliar. Yossi menyatakan salah satu penyebab menurunnya pendapatan itu adalah perwal tersebut yang saat ini tengah direvisi oleh Dinas Pertamanan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong BPPT sebagai dinas yang mengeluarkan izin reklame untuk lebih banyak mengeluarkan izin reklame supaya target penerimaan pajaknya tercapai. Sulit kejar target Sementara itu, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mencatat jumlah izin pemasangan reklame pada periode Januari-September 2010 tercatat 2.076 izin atau berkurang sekitar 48% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 4.001 izin. “Kami pesimistis izin yang dikeluarkan pada tahun ini bisa sebanyak pada tahun lalu, karena sulit untuk mengejar angka itu dalam sisa waktu, yaitu tiga bulan terakhir 2010,” kata Koordinator Bidang Perizinan BPPT Kota Bandung Yayat Ciptayana. Dari 2.076 izin yang dikeluarkan, sebanyak 903 izin merupakan perpanjangan, 826 izin baru, dan 347 izin yang dikeluarkan oleh wali kota. Dia menduga tidak sedikit media reklame yang dipasang tidak memiliki izin. Menurut Yayat, penurunan jumlah pemohon izin reklame melalui BPPT disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengajukan perizinan atau izinnya habis, tetapi tidak diperpanjang. Yayat mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Pertanaman, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Bina Marga dan Satpol PP sering menurunkan media reklame yang habis masa izinnya. “Akan tetapi, masih banyak reklame ilegal yang belum ditertibkan karena jumlah personil untuk menertibkan media periklanan yang bermasalah kurang,” tuturnya.
Dispenda incar pajak reklame Rp13 miliar
BANDUNG (bisnisjabar.com): Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung menargetkan perolehan pajak reklame pada tahun ini mencapai Rp13 miliar atau naik 11% dari tahun sebelumnya sebesar Rp11,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

28 menit yang lalu
Kompaknya BlackRock dan Vanguard di Amman Mineral (AMMN)

1 jam yang lalu