Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jabar akan mulai menggelar sosialisasi zero kendaran ODOL (Over Dimension and Over Loading) selama satu bulan ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumerlar mengatakan berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Kementerian Perhubungan, Kakorlatas RI, pengelola jalan tol serta seluruh jajaran Dishub dan Polda se-Indonesia pekan lalu, sosialisasi akan mulai dilakukan pekan ini hingga akhir Juni 2025.
“Kami mulai sosialisasi bersama kepolisian satu bulan ini sampai akhir bulan,” katanya dihubungi Senin (9/6/2025).
Setelah sosialisasi tuntas, maka memasuki Juli 2025 akan dilakukan dua tahapan penegakan hukum, dimana pada dua pekan pertama Juli [1-13 Juli] akan dilakukan peringatan pada pelanggar di lapangan. “Sisanya penegakan hukum lewat operasi patuh,” ujarnya.
Menurut Dhani, dari hasil rakor disepakati masing-masing stakeholder akan bertanggung jawab sesuai kapasitas dalam penerapan Indonesia zero ODOL ini. Dimana Kemenhub dan Dishub akan mengatur penerapan angkutannya, kemudian kepolisian di sisi penegakan hukum kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, lalu Kementerian PUPR akan menyiapkan tempat khusus pemindahan barang hingga Kementerian Perdagangan yang menyiapkan aturan angkutan yang diperbolehkan.
“Penindakan nanti tidak hanya bersifat di hulu tapi juga hilir. Karena hasil evaluasi tidak efektif melakukan tindakan di lapangan karena lebih pada ke supir yang mengangkut. Sementara perintah mengantar barang ada di pengusaha maupun industri. Sekarang penindakan juga dari mereka yang memasan barang,” tuturnya.
Baca Juga
Dari hasil rakor, Dhani mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan terkait upaya penertiban ODOL. Mengutip dari penjelasan Kakorlantas RI, ada resistansi tinggi (dari supir, pengusaha tranportasi dan angkutan) karena faktor ekonomi dan sosial sebagai alasan.
“Tidak ada efek jera karena untuk pelanggaran overload denda maksimum Rp500 ribu namun putusan pengadilan rata-rata diputus Rp100-Rp200 ribu. Perbuatannya diulangi terus, banyak sopir angkutan barang terpaksa membawa muatan berlebih akibat tekanan perusahaan yang menetapkan target ketat,” tuturnya.
Sementara bentuk sosialiasi yang akan dilakukan yakni terkait ketentuan dan aturan hukum tentang kendaraan Over Dimension and Over Loading serta rencana kegiatan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading kepada asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola Kawasan industri, pengelola pool kendaraan.
“Melakukan pemuktahiran data melalui pendataan kendaraan maupun pemilik yang terindikasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia Menghimbau pemilik/pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Dhani.