Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, OCBC NISP Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Hirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juli 2024 dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung.
Hirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank OCBC NISP di PN Bandung pada 11 Juli 2024. Pada 20 Januari 2025, pengadilan memenangkan gugatan Hirawan dan menetapkan bahwa Bank OCBC NISP terbukti melakukan wanprestasi./Istimewa
Hirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank OCBC NISP di PN Bandung pada 11 Juli 2024. Pada 20 Januari 2025, pengadilan memenangkan gugatan Hirawan dan menetapkan bahwa Bank OCBC NISP terbukti melakukan wanprestasi./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Pengusaha Hirawan Ardiwinata hingga kini masih berjuang mendapatkan haknya setelah Bank OCBC NISP menolak mengembalikan aset jaminan kredit miliknya, meskipun kredit tersebut telah lunas sejak 2001.

Hirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juli 2024 dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung.

Gugatan ini diajukan karena bank tersebut tidak mengembalikan jaminan kredit yang telah dilunasi lebih dari 24 tahun lalu, meskipun terdapat bukti surat pelunasan Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001.

Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan Hirawan Ardiwinata dan menetapkan bahwa Bank OCBC NISP terbukti melakukan wanprestasi. Bank ini dinyatakan melanggar hukum karena tidak mengembalikan aset jaminan kredit.

Salah satu aset yang telah disita pengadilan adalah tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung.

Selain aset tanah di Pangandaran, Hirawan juga mengagunkan 25 tanah kavling di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency), Kota Bandung, serta surat-surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.

Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dijalankan oleh semua pihak.

"Kami meminta Bank OCBC NISP untuk segera mematuhi putusan. Jika mereka terus mengabaikannya, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di sektor perbankan. Kami juga meminta regulator dan pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan benar-benar dilaksanakan," tegas Yanto.

Selain itu, dalam berita acara penyitaan, dinyatakan bahwa aset yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan, karena berada dalam pengawasan pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Rosnaindah telah menandatangani berita acara penyitaan tersebut.

Yanto berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah segera turun tangan dan memastikan bahwa putusan pengadilan ini benar-benar dilaksanakan dan nasabah dapat memperoleh haknya.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi keputusan di atas kertas. Bank harus bertanggung jawab, hukum harus ditegakkan, dan hak nasabah harus dikembalikan,” tegas Yanto.

Sementara Hirawan Ardiwinata tidak tinggal diam. Setelah berjuang selama lebih dari dua dekade, ia menegaskan akan terus menuntut haknya.

“Saya telah melaksanakan kewajiban saya sebagai debitur dengan melunasi pinjaman. Mengapa Bank OCBC NISP tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan jaminan kredit saya? Kalo hal seperti ini bisa terjadi pada saya, bukan tidak mungkin hal serupa juga bisa dialami oleh nasabah lain,” ujar Hirawan.

Sikap Bank OCBC NISP yang menolak mematuhi putusan pengadilan harus menjadi perhatian serius bagi regulator dan pemerintah. Jika lembaga perbankan dapat mengabaikan hukum tanpa konsekuensi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional bisa runtuh.

Tanggapan OCBC NISP

Dihubungi terpisah, Head Corcomm OCBC NISP Aleta Hanafi melalui kuasa hukum dari Yuhelson & Partner Law Firm, Haikal menjelaskan sampai dengan saat ini proses hukum atas gugatan Perkara Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN.Bdg. masih berlangsung.

"Sedang diperiksa pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya kepada Bisnis.

Haikal menerangkan Hirawan mempunyai utang kepada PT Bank NISP (sekarang OCBC NISP) dengan jaminan hipotik antara lain tanah SHGB 1/Desa Cikembulan yang terdaftar atas nama PT Starstrust dan obligasi-obligasi milik Hirawan. Untuk aset milik Starstrust tersebut, OCBC NISP tidak pernah melakukan pengikatan jaminan hipotik.

Terkait 25 tanah kavling berlokasi di Komplek Sangkuriang Megah Lestari yang seluruhnya terdaftar atas nama PT Suryana Megah Lestari, OCBC NISP tidak pernah menerima 25 sertipikat tanah tersebut.

"Aset tanah SHGB No. 1/Desa Cikembulan telah dikembalikan kepada PT Starstrust pada 28 Juli 2000 dan obligasi milik Hirawan telah dilakukan perjumpaan utang/set off untuk mengurangi utang sehingga obligasi-obligasi tersebut tidak lagi dalam penguasaan OCBC NISP."

Terkait dengan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Bandung Nomor 296/Pdt.G/2024/PN.Bdg tanggal 20 Januari 2025 dan Berita Acara Sita Jaminan yang telah diletakkan di atas tanah SHGB 1/Desa Cikembulan dan 25 tanah kavling berlokasi di Komplek Sangkuriang Megah Lestari tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena tanah-tanah tersebut bukanlah milik OCBC NISP.

Sementara itu, Humas atau Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 2 Jawa Barat Ambar Kartika mengkonfirmasi telah menerima pengaduan dari Hirawan terkait permasalahannya dengan Bank OCBC NISP. Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.

"Kalau terkait itu, pengaduan yang bersangkutan sudah kami terima dan saat ini sudah diproses untuk tindak lanjutnya," ujar Ambar saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.

"Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, Ambar juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.

"Masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui kanal yang telah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper