Bisnis.com, BANDUNG - Pengusaha Hirawan Ardiwinata hingga kini masih berjuang mendapatkan haknya setelah Bank OCBC NISP menolak mengembalikan aset jaminan kredit miliknya, meskipun kredit tersebut telah lunas sejak 2001.
Hirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juli 2024 dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung.
Gugatan ini diajukan karena bank tersebut tidak mengembalikan jaminan kredit yang telah dilunasi lebih dari 24 tahun lalu, meskipun terdapat bukti surat pelunasan Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001.
Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan Hirawan Ardiwinata dan menetapkan bahwa Bank OCBC NISP terbukti melakukan wanprestasi. Bank ini dinyatakan melanggar hukum karena tidak mengembalikan aset jaminan kredit.
Salah satu aset yang telah disita pengadilan adalah tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung.
Selain aset tanah di Pangandaran, Hirawan juga mengagunkan 25 tanah kavling di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency), Kota Bandung, serta surat-surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Baca Juga
Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dijalankan oleh semua pihak.
"Kami meminta Bank OCBC NISP untuk segera mematuhi putusan. Jika mereka terus mengabaikannya, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di sektor perbankan. Kami juga meminta regulator dan pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan benar-benar dilaksanakan," tegas Yanto.
Selain itu, dalam berita acara penyitaan, dinyatakan bahwa aset yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan, karena berada dalam pengawasan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Rosnaindah telah menandatangani berita acara penyitaan tersebut.
Yanto berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah segera turun tangan dan memastikan bahwa putusan pengadilan ini benar-benar dilaksanakan dan nasabah dapat memperoleh haknya.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi keputusan di atas kertas. Bank harus bertanggung jawab, hukum harus ditegakkan, dan hak nasabah harus dikembalikan,” tegas Yanto.
Sementara Hirawan Ardiwinata tidak tinggal diam. Setelah berjuang selama lebih dari dua dekade, ia menegaskan akan terus menuntut haknya.
“Saya telah melaksanakan kewajiban saya sebagai debitur dengan melunasi pinjaman. Mengapa Bank OCBC NISP tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan jaminan kredit saya? Kalo hal seperti ini bisa terjadi pada saya, bukan tidak mungkin hal serupa juga bisa dialami oleh nasabah lain,” ujar Hirawan.
Sikap Bank OCBC NISP yang menolak mematuhi putusan pengadilan harus menjadi perhatian serius bagi regulator dan pemerintah. Jika lembaga perbankan dapat mengabaikan hukum tanpa konsekuensi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional bisa runtuh.