Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMP dan UMK) 2025.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari hasil pembahasan yang masih digelar oleh pemerintah pusat. “Nunggu dulu di Pusat ya, kami menunggu saja,” katanya di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya pihaknya belum bisa memastikan apakah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku akan ada formula baru penghitungan atau tidak.
“Itu masih dibahas ya, tapi pasti [Putusan] MK harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” tuturnya.
Bey juga tidak bisa memastikan kapan petunjuk dari pusat turun ke daerah turun, serta kemungkinan jadwal penetapan bergeser dari tanggal 21 November paling lambat.
“Tapi kemungkinan, katanya informasi akan bergeser ya. Tapi yang pasti kan seragam [pengumumannya], artinya secara bersama-sama, tapi masih menunggu hitungan-hitungan,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya rapat dewan pengupahan tentu akan mengikuti perubahan dan arahan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memastikan pembahasan ini nantinya akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami menunggu surat edaran (SE). Termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal nunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat Arief Nadjemudin dikutip Rabu (6/11/2024).