Bisnis.com, BANDUNG--Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmawan menilai untuk mengoptimalkan pajak daerah, Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.
"Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat," katanya, Rabu (30/10/2024).
Sehingga menurut Andri diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat.
Karena Perda baru ditetapkan awal tahun 2024, sehingga turunan-turunan peraturan wali kota-nya masih dalam tahap pembuatan. Diharapkan tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya.
"Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti," harap politisi PKS ini.
Baca Juga
Masih kata anggota pembahasan perda daerah dan retribusi daerah ini, perda retribusi ini sudah sesuai amanat undang undang.
"Sehingga kalau kita tidak membuat perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024 maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," tegasnya.
"Kalau untuk perda pajak dan retribusi memang masih baru 2024 dan memang sudah sesuai ditahun ini, perwal-nya di proses untuk disusun dan di 2025 sudah berjalan," tutupnya.