Bisnis.com, BANDUNG — KPU Kota Bandung akan menyelenggarakan program Debat Publik Perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024 pada Rabu (30/102024) di Sudirman Grand Ballroom pada pukul 21.00 WIB-23.00 WIB.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Wenti Frihadianti mengatakan sesuai Pasal 18 ayat 2 PKPU Tahun 2024, Debat Publik salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kota Bandung akan melaksanakan sebanyak dua kali dan disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Publik secara langsung di i-News TV dan Youtube KPU Kota Bandung, serta siaran tunda di Bandung TV yang akan diikuti oleh 4 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
“Tujuan Debat Publik ini agar dapat menginformasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai pemilih untuk dapat mengenal lebih dekat profil pasangan calon, visi dan misi, serta program kerja yang dirancang. sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya,” ungkap Wenti dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (29/10/2024).
Tema pada Debat Publik Perdana yaitu Tantangan Masa Depan Kota Bandung: Mengintegrasikan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Keberlanjutan Lingkungan, dan Tata Ruang yang Efisien.
Isu yang di angkat yaitu terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Kebijakan; Keberlanjutan dan Kelestarian Lingkungan; Infrastruktur dan Tata Ruang.
Baca Juga
Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, berdasarkan pasal 21 PKPU Tahun 2024.
KPU Kota Bandung juga menurutnya mengundang berbagai unsur baik dari forkopimda, OPD, keterwakilan disabilitas, tokoh masyarakat, pemilih pemula dan lainnya. Sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam setiap tahapan Pilwalkot 2024. Untuk mempersiapkan acara ini KPU Kota Bandung juga dikatakannya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami juga memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik dengan menghadirkan interpreter/penerjemah supaya bisa mengikuti alur acara tersebut dan mendapatkan informasi seperti masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia berharap acara Debat Publik dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan partisipasi pemilih Kota Bandung.
Selama debat berlangsung beberapa hal yang dilarang yaitu membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali atribut yang melekat di tubuh; dilarang meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung; dilarang membuat kegaduhan; dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
“Dan apabila pada saat acara berlangsung terjadi pelanggaran yang mengakibatkan seluruh rangkaian kegiatan terganggu maka kegiatan tersebut akan diberhentikan,” ungkapnya.