Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan Jawa Barat bukan provinsi pemasok anjing untuk dikonsumsi.
Bey memastikan wilayahnya memasok anjing pemburu. Artinya, bukan dijual untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi oleh oknum tertentu.
"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, disini memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar dan kalau daging itu ke UU pangan anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," katanya, Rabu (17/1/2024).
Bey memastikan, peredaran daging anjing di Jawa Barat merupakan praktik ilegal. Sebab, menurutnya, anjing diperjualbelikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat.
Menurutnya yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana.
"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.
Baca Juga
Bey menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga melakukan pengawasan terhadap peredaran oknum yang menjual anjing sebagai konsumsi. Dia menyatakan, daging anjing tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
"Di sini itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak. Itu bukan pangan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah. Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah ith kemudian dimirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Kepala DKPP Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sejumlah kabupaten kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," katanya.
Menurutnya populasi anjing di Jawa Barat terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jawa Barat pemasok daging anjing.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," ucapnya.
Arifin mengungkapkan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang Subang kemarin," katanya.