BANDUNG, Bisnis.com—PT Kereta Api Indonesia (Persero) merangkul generasi muda untuk berperan serta dalam membangun keselamatan lalu lintas khususnya di pelintasan kereta.
Vice President Public Relations PT KAI (Persero), Joni Martinus, mengatakan langkah itu dilakukan perseroan untuk memaknai Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
"Mereka [generasi muda] diharapkan menjadi agen perubahan dan pelanjut dalam menjaga keselamatan di pelintasan kereta, termasuk melakukan sosialisasi keselamatan," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (28/10/2023).
Joni memaparkan salah satu contoh kegiatan sosialisasi keselamatan yang baru-baru ini dilakukan berlangsung di Daop 5 Purwokerto.
Dengan mengangkat tema 'Pemuda Teladan Keselamatan', mereka mengadakan kegiatan sosialisasi di 28 sekolah yang berada di sepanjang jalur kereta api wilayah Daop 5 Purwokerto.
Kegiatan yang diadakan pada 25 Oktober 2023 itu melibatkan pelajar pramuka dari SMK Tujuh Lima 1 dan SMK Tujuh Lima 2 serta komunitas pencinta kereta api Spoorlimo, yang mayoritas adalah generasi muda.
"Maksud dari 'Pemuda Teladan Keselamatan' adalah mengajak seluruh generasi muda dari berbagai kalangan untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan dalam perjalanan kereta api," kata Joni.
Baca Juga
Perusahaan mencatat pada periode Januari hingga 22 Oktober 2023, telah terjadi 259 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 40 kasus di pelintasan dijaga dan 219 kasus di pelintasan tidak dijaga.
Menurut Joni, kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta disebabkan oleh sebagian pengguna jalan, termasuk generasi muda, yang tidak mematuhi peraturan dan kurang disiplin.
"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami bahwa setiap pengguna jalan atau warga masyarakat memiliki kewajiban untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal pelintasan kereta sudah berbunyi dan pintu pelintasan mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan tersebut sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d dan Pasal 124, yang menegaskan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.
Regulasi itu menyatakan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.
"Berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," ujarnya.
Joni mengemukakan, selama dua tahun terakhir, KAI telah secara konsisten melaksanakan 1.670 sosialisasi keselamatan di pelintasan kereta dengan melibatkan semua pihak seperti Dishub, Railfans, masyarakat, dan lainnya.
Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan akan mewujudkan tingkat keselamatan yang lebih baik di pelintasan kereta.
"Kolaborasi yang baik untuk mematuhi aturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan di pelintasan kereta," katanya.